Berbagai
macam tradisi yang dilakukan umat Islam menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Di Kota Padang, Sumatera Barat, tradisi ini dikenal dengan nama Manjalang
Mintuo.
Manjalang Mintuo, merupakan tradisi silatuhrami dengan mengantarkan lemang ke rumah mertua bagi perempuan yang baru memasuki jenjang pernikahan.
Belasan ibu-ibu ini sudah mengantre sejak subuh, Senin (8/7/2013) tadi, di salah satu tempat pembuatan lemang di kawasan seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka rela menunggu berjam-jam agar kebagian membeli lemang yang dimasak ditempat ini.
Hal ini dikarenakan adanya tradisi Manjalang Mintuo yang wajib dilakukan oleh kaum wanita menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Biasanya, hal ini dilakukan 5 hari menjelang puasa.
"Tradisi Manjalang Mintuo merupakan tradisi turun temurun orang minang dalam bersilaturahmi ke rumah mertua. Yakni dengan membawa makanan yang salah satunya adalah lemang, yang biasanya disajikan dengan kue dan agar- agar," jelas seorang pembeli lemang, Rismayani.
Proses memasak lemang ini cukup lama, bisa memakan waktu selama tiga jam. Mulai dari memasukan ketan ke dalam bambu yang telah dilapisi daun, kemudian memasukan santan dan dibakar dengan menggunakan sabuk kelapa.
"Kami membuat lemang dengan 4 jenis, lemang tapai, lemang baluo, lemang pisang dan lemang hitam. Dalam satu hari, kami bisa memasak sebanyak 500 hingga 600 batang lemang dan kebanyakan dibuat menjelang puasa atau lebaran. Untuk satu batangnya dijual seharga Rp50 ribu," jelas pembuat lemang, Eva Maryani.
Manjalang Mintuo, merupakan tradisi silatuhrami dengan mengantarkan lemang ke rumah mertua bagi perempuan yang baru memasuki jenjang pernikahan.
Belasan ibu-ibu ini sudah mengantre sejak subuh, Senin (8/7/2013) tadi, di salah satu tempat pembuatan lemang di kawasan seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka rela menunggu berjam-jam agar kebagian membeli lemang yang dimasak ditempat ini.
Hal ini dikarenakan adanya tradisi Manjalang Mintuo yang wajib dilakukan oleh kaum wanita menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Biasanya, hal ini dilakukan 5 hari menjelang puasa.
"Tradisi Manjalang Mintuo merupakan tradisi turun temurun orang minang dalam bersilaturahmi ke rumah mertua. Yakni dengan membawa makanan yang salah satunya adalah lemang, yang biasanya disajikan dengan kue dan agar- agar," jelas seorang pembeli lemang, Rismayani.
Proses memasak lemang ini cukup lama, bisa memakan waktu selama tiga jam. Mulai dari memasukan ketan ke dalam bambu yang telah dilapisi daun, kemudian memasukan santan dan dibakar dengan menggunakan sabuk kelapa.
"Kami membuat lemang dengan 4 jenis, lemang tapai, lemang baluo, lemang pisang dan lemang hitam. Dalam satu hari, kami bisa memasak sebanyak 500 hingga 600 batang lemang dan kebanyakan dibuat menjelang puasa atau lebaran. Untuk satu batangnya dijual seharga Rp50 ribu," jelas pembuat lemang, Eva Maryani.
Adat dan budaya di
Sumatera Barat kental dengan nuansa melayu. Upacara adatnya pun biasanya sesuai
dengan syariat Islam. Di provinsi ini terdapat 3 tradisi yang biasa dilakukan.
Ketiga tradisi atau upacara adat tersebut adalah:
1. Tabuik
Upacara melabuhkan
tabuik ke laut dilakukan setiap tanggal 10 Muharram. Perayaan ini memperingati
hari Asyura, yaitu wafatnya Husein, cucu Muhammad Saw. Masyarakat Minangkabau
yang biasa melakukan upacara ini adalah di daerah pantai Sumatera Barat,
terutama Pariaman. Yang pertama kali mengenalkan upacara ini adalah Pasukan
Tamil Muslim Syiah dari India. Meskipun awalnya adalah upacara syiah, saat ini
yang melakukan upacara ini di daerah Sumatera Barat kebanyakan penganut sunni.
2. Balimau
Yaitu acara mandi
menggunakan limau (jeruk nipis). Biasanya dilakukan di daerah-daerah yang
memiliki sungai atau tempat pemandian. Tujuan dari upacara ini sesuai dengan
ajaran Islam, yaitu membersihkan diri lahir dan batin ketika memasuki bulan
Ramadhan. Limau berguna untuk membersihkan tubuh dari minyak dan keringat.
Sebenarnya, perempuan
tidak perlu mengikuti acara mandi di sungai, agar tidak bercampur dengan
laki-laki. Atau, perempuan boleh ikut, tetapi mandinya di tempat-tempat
pemandian yang tertutup. Namun, saat ini perayaan tersebut sudah menjadi ajang
rekreasi, sehingga laki-laki dan perempuan kerap mandi di sungai beramai-ramai
pada perayaan ini.
3. Makan Bajamba
Disebut juga makan
barapak, yaitu kegiatan makan bersama yang dilakukan oleh masyarakat
Minangkabau. Masyarakat duduk beramai-ramai di sebuah tempat yang telah
ditentukan. Tradisi ini bertujuan memunculkan rasa kebersamaan dan tidak
memandang status sosial. Makan bajamba dilakukan pada hari-hari besar agama
Islam, saat ada pesta adat, ketika ada pertemuan penting, dan dalam berbagai
upacara adat.
Ketiga tradisi
tersebut masih dilakukan hingga saat ini.
Kejaksaan Tinggi
Sumatera Barat mengawasi 31 aliran kepercayaan yang pengikutnya tersebar di
seluruh wilayah yang ada di Sumatera Barat hingga Maret 2011. "Saat ini
terdapat 31 aliran keagamaan di daerah ini yang berada dalam pengawasan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," kata Kasi Humas Kejati Sumbar Ikwan
Ratsudi di Padang, Selasa.
Hal itu
disampaikannya usai menggelar rapat koordinasi antara Kejati , Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Sumbar dan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan
Masyarakat (Bakor Pakem) Sumbar yang membahas keberadaan aliran tersebut.
Dikatakannya, dalam
melakukan pengawasan, Kejati bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pengawas
Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Sumbar. "Pengikut dari aliran
tersebut tersebar di seluruh daerah yang ada di Sumbar dan hingga saat ini
masih dilakukan evaluasi terhadap keberadan aliran tersebut," lanjut dia.
Menurut dia, 31
aliran keagamaan tersebut berupa dalam kategori pengawasan, dilarang tetapi
masih dalam pengawasan serta dilarang namun sudah tidak aktif lagi. Aliran yang
masuk kategori pengawasan yaitu, Naksabandiyah, Sattariyah, Zamaniyah,
Muffarradiya, Baha'i, Ajaran Perkumpulan Siswa Al-kitab Saksi Yahova, Lembaga
Dakwah Islam Indonesia dan Ajaran Thariqat Suluk Buya Kholidi.
Selanjutnya yang
masuk kategori dilarang tetapi masih dalam pengawasan yaitu Jami'yatul
Islamiyah, Islam Murni, Islam Jama'ah, Inkarsunnah, Ajaran darul Arqam, Jema'at
Ahmadiyah Indonesia, Thariqat Naqsyabandiyah Yayasan Kiblatul Amin II, dan
Ajaran Al qiyadah Islamiyah, Pengajian Abdul Karim Jamak.
Kemudian yang
dilarang dan sudah tidak aktif lagi yaitu Ajaran Ilmu Sejati, Rukun 13, Agama
Allah, Al-Jamaah Qur'an dan Hadist, Ajaran Tarikat Mukarabin, Ajaran Payung
Tigo Seaki, Kerajaan Islam Internasional, Tharikat Kasathariyah, Ajaran Pakih
Kurin, Ajaran Buya Zed, Ajaran Zaini Dt Rangkayo Besar, Ajaran Attazkir,Ajaran
Yamisa, Ajaran Jama'ah Keimanan dan Alqiyadah Alislamiyah
Referensi :