Judul Jurnal : Pluralisme Menurut Al Quran dan MUI
Penulis : Anan
Bahrul Khoir
Sebagai
Negara yang majemuk akan budaya, bahasa, dan suku, negara Indonesia juga dikenal
sebagai Negara yang majemuk dalam hal agama. Hal ini membuat pluralisme muncul seiring
dengan munculnya agama-agama baru. Pada saat ini di Indonesia ada 6 agama yang
diakui secara sah oleh Negara yaitu, Islam, Kristen Protestan, Kristen
Katholik, Hindu, Budha, dan Konghuchu. Semua masyarakat Indonesia hidup dengan berbagai
macam perbedaan agama. Namun padahal ini masyarakat harus tetap menjunjung tinggi
nilai pluralitas untuk saling menghargai dan menghormati apa yang telah dipilih
oleh orang tersebut.
Dalam jurnal
pdf ini yang ditulis oleh Anan Bahrul Koir salah satu mahasiswa UIN Sunan Gunung
Djati Bandung jurusan Perbandingan Agama. Dari jurnal pdf Anan ini ia menyusun sebuah
tulisan yang sedang diperbincangankan banyak orang saat ini yaitu pluralitas
agama. Dalam tulisannya Anan menyertakan semua kutipan-kutipan yang ia gunakan dalam
menyusun jurnal studi Islam. Tulisan yang hanya 15 lembar ini namun berisi dengan
materi yang benar-benar dapat kita pahami. Materi yang disampaikan Anan
memiliki referensi yang baik dan dapat dipercaya.
Anan
dalam tulisannya memberikan judul yaitu Puralisme Agama dalam Al Quran dan MUI.
Dalam penjelasannya Anan memberikan gambaran-gambaran tenang bagaimana Al Quran
memandang pluralism dan MUI memandang pluralism. Anan tidaklah menyalahkan MUI
yang menolak pluralistas agama. Namun dalam hal ini Anan memberikan gambaran bagaimana
kita sebagai pembaca menanggapi perbedaan pendapat tersebut.
Jurnal ini
akan sangat bermanfaat bagi pembaca khususnya sebagai mahasiswa dalam menambah wawasan
tentang pluralism agama yang tidak hanya memandangnya dengan satu sisi saja.
Resume
Jurnal PDF Pluralisme Agama Menurut Al Quran dan MUI
Pluralisme
berarti gagasan atau pandangan yang mengakui adanya hal-hal yang sifatnya banyak
atau berbeda-beda (heterogen) di suatu komunitas masyarakat. Juga pluralism berarti
suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran
satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi. Sedangkan agama
adalah sesuatu yang tidak kacau (teratur).
Maka pluralisme
agama adalah suatu keragaman agama yang terkumpul dalam suatu masyarakat tertentu
yang menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik
atau asimilasi.
Sedangkan
pluralisme agama menurut John Hick26, penggagas pluralisme agama bagi kaum Nasrani,
yaitu, “Menurut pandangan fenomenologis, terminology pluralisme agama arti sederhananya
ialah realitas bahwa sejarah agama-agama menunjukkan berbagai tradisi serta kemajemukan
yang timbul dari cabang masing-masing agama.”
Di dalam
al-Qur’an sendiri terdapat ayat-ayat yang bertemakan mengenai pluralism agama,
di antaranya:
1) Tidak ada paksaan dalam beragama;
2) Pengakuan atas eksistensi
agama-agama;
3) Kesatuan kenabian; dan
4) Kesatuan pesan ketuhanan.
MUI
mengharamkan pluralisme agama karena dianggap menyamakan semua agama; karena
Islam oleh Islam dianggap sebagai agama yang benar dan yang lain adalah salah,
maka pemahaman menyamakan kebenaran semua agama adalah salah.