Sunday, May 22, 2016

Resensi Pluralisme Agama Menurut Al-Qur'an dan MUI



Judul Jurnal            : Pluralisme Menurut Al Quran dan MUI
Penulis : Anan Bahrul Khoir
Tebal : 15 halaman

Sebagai Negara yang majemuk akan budaya, bahasa, dan suku, negara Indonesia juga dikenal sebagai Negara yang majemuk dalam hal agama. Hal ini membuat pluralisme muncul seiring dengan munculnya agama-agama baru. Pada saat ini di Indonesia ada 6 agama yang diakui secara sah oleh Negara yaitu, Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu, Budha, dan Konghuchu. Semua masyarakat Indonesia hidup dengan berbagai macam perbedaan agama. Namun padahal ini masyarakat harus tetap menjunjung tinggi nilai pluralitas untuk saling menghargai dan menghormati apa yang telah dipilih oleh orang tersebut.
Dalam jurnal pdf ini yang ditulis oleh Anan Bahrul Koir salah satu mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung jurusan Perbandingan Agama. Dari jurnal pdf Anan ini ia menyusun sebuah tulisan yang sedang diperbincangankan banyak orang saat ini yaitu pluralitas agama. Dalam tulisannya Anan menyertakan semua kutipan-kutipan yang ia gunakan dalam menyusun jurnal studi Islam. Tulisan yang hanya 15 lembar ini namun berisi dengan materi yang benar-benar dapat kita pahami. Materi yang disampaikan Anan memiliki referensi yang baik dan dapat dipercaya.
Anan dalam tulisannya memberikan judul yaitu Puralisme Agama dalam Al Quran dan MUI. Dalam penjelasannya Anan memberikan gambaran-gambaran tenang bagaimana Al Quran memandang pluralism dan MUI memandang pluralism. Anan tidaklah menyalahkan MUI yang menolak pluralistas agama. Namun dalam hal ini Anan memberikan gambaran bagaimana kita sebagai pembaca menanggapi perbedaan pendapat tersebut.
Jurnal ini akan sangat bermanfaat bagi pembaca khususnya sebagai mahasiswa dalam menambah wawasan tentang pluralism agama yang tidak hanya memandangnya dengan satu sisi saja.

Resume Jurnal PDF Pluralisme Agama Menurut Al Quran dan MUI
Pluralisme berarti gagasan atau pandangan yang mengakui adanya hal-hal yang sifatnya banyak atau berbeda-beda (heterogen) di suatu komunitas masyarakat. Juga pluralism berarti suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi. Sedangkan agama adalah sesuatu yang tidak kacau (teratur).
Maka pluralisme agama adalah suatu keragaman agama yang terkumpul dalam suatu masyarakat tertentu yang menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi.
Sedangkan pluralisme agama menurut John Hick26, penggagas pluralisme agama bagi kaum Nasrani, yaitu, “Menurut pandangan fenomenologis, terminology pluralisme agama arti sederhananya ialah realitas bahwa sejarah agama-agama menunjukkan berbagai tradisi serta kemajemukan yang timbul dari cabang masing-masing agama.”
Di dalam al-Qur’an sendiri terdapat ayat-ayat yang bertemakan mengenai pluralism agama, di antaranya:
1) Tidak ada paksaan dalam beragama;
2) Pengakuan atas eksistensi agama-agama;
3) Kesatuan kenabian; dan
4) Kesatuan pesan ketuhanan.
MUI mengharamkan pluralisme agama karena dianggap menyamakan semua agama; karena Islam oleh Islam dianggap sebagai agama yang benar dan yang lain adalah salah, maka pemahaman menyamakan kebenaran semua agama adalah salah.