Showing posts with label Corak Masyarakat Muslim Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Corak Masyarakat Muslim Indonesia. Show all posts

Saturday, May 21, 2016

Corak Masyarakat Muslim Padang

Berbagai macam tradisi yang dilakukan umat Islam menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Di Kota Padang, Sumatera Barat, tradisi ini dikenal dengan nama Manjalang Mintuo.

Manjalang Mintuo, merupakan tradisi silatuhrami dengan mengantarkan lemang ke rumah mertua bagi perempuan yang baru memasuki jenjang pernikahan.
 
Belasan ibu-ibu ini sudah mengantre sejak subuh, Senin (8/7/2013) tadi, di salah satu tempat pembuatan lemang di kawasan seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka rela menunggu berjam-jam agar kebagian membeli lemang yang dimasak ditempat ini.

Hal ini dikarenakan adanya tradisi Manjalang Mintuo yang wajib dilakukan oleh kaum wanita menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Biasanya, hal ini dilakukan 5 hari menjelang puasa.
 
"Tradisi Manjalang Mintuo merupakan tradisi turun temurun orang minang dalam bersilaturahmi ke rumah mertua. Yakni dengan membawa makanan yang salah satunya adalah lemang, yang biasanya disajikan dengan kue dan agar- agar," jelas seorang pembeli lemang, Rismayani.
 
Proses memasak lemang ini cukup lama, bisa memakan waktu selama tiga jam. Mulai dari memasukan ketan ke dalam bambu yang telah dilapisi daun, kemudian memasukan santan dan dibakar dengan menggunakan sabuk kelapa. 
 
"Kami membuat lemang dengan 4 jenis, lemang tapai, lemang baluo, lemang pisang dan lemang hitam. Dalam satu hari, kami bisa memasak sebanyak 500 hingga 600 batang lemang dan kebanyakan dibuat menjelang puasa atau lebaran. Untuk satu batangnya dijual seharga Rp50 ribu," jelas pembuat lemang, Eva Maryani.


Adat dan budaya di Sumatera Barat kental dengan nuansa melayu. Upacara adatnya pun biasanya sesuai dengan syariat Islam. Di provinsi ini terdapat 3 tradisi yang biasa dilakukan. Ketiga tradisi atau upacara adat tersebut adalah:

1. Tabuik
Upacara melabuhkan tabuik ke laut dilakukan setiap tanggal 10 Muharram. Perayaan ini memperingati hari Asyura, yaitu wafatnya Husein, cucu Muhammad Saw. Masyarakat Minangkabau yang biasa melakukan upacara ini adalah di daerah pantai Sumatera Barat, terutama Pariaman. Yang pertama kali mengenalkan upacara ini adalah Pasukan Tamil Muslim Syiah dari India. Meskipun awalnya adalah upacara syiah, saat ini yang melakukan upacara ini di daerah Sumatera Barat kebanyakan penganut sunni.


2. Balimau
Yaitu acara mandi menggunakan limau (jeruk nipis). Biasanya dilakukan di daerah-daerah yang memiliki sungai atau tempat pemandian. Tujuan dari upacara ini sesuai dengan ajaran Islam, yaitu membersihkan diri lahir dan batin ketika memasuki bulan Ramadhan. Limau berguna untuk membersihkan tubuh dari minyak dan keringat.

Sebenarnya, perempuan tidak perlu mengikuti acara mandi di sungai, agar tidak bercampur dengan laki-laki. Atau, perempuan boleh ikut, tetapi mandinya di tempat-tempat pemandian yang tertutup. Namun, saat ini perayaan tersebut sudah menjadi ajang rekreasi, sehingga laki-laki dan perempuan kerap mandi di sungai beramai-ramai pada perayaan ini.



3. Makan Bajamba
Disebut juga makan barapak, yaitu kegiatan makan bersama yang dilakukan oleh masyarakat Minangkabau. Masyarakat duduk beramai-ramai di sebuah tempat yang telah ditentukan. Tradisi ini bertujuan memunculkan rasa kebersamaan dan tidak memandang status sosial. Makan bajamba dilakukan pada hari-hari besar agama Islam, saat ada pesta adat, ketika ada pertemuan penting, dan dalam berbagai upacara adat.



Ketiga tradisi tersebut masih dilakukan hingga saat ini.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengawasi 31 aliran kepercayaan yang pengikutnya tersebar di seluruh wilayah yang ada di Sumatera Barat hingga Maret 2011. "Saat ini terdapat 31 aliran keagamaan di daerah ini yang berada dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," kata Kasi Humas Kejati Sumbar Ikwan Ratsudi di Padang, Selasa.

Hal itu disampaikannya usai menggelar rapat koordinasi antara Kejati , Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar dan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Sumbar yang membahas keberadaan aliran tersebut.

Dikatakannya, dalam melakukan pengawasan, Kejati bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Sumbar. "Pengikut dari aliran tersebut tersebar di seluruh daerah yang ada di Sumbar dan hingga saat ini masih dilakukan evaluasi terhadap keberadan aliran tersebut," lanjut dia.

Menurut dia, 31 aliran keagamaan tersebut berupa dalam kategori pengawasan, dilarang tetapi masih dalam pengawasan serta dilarang namun sudah tidak aktif lagi. Aliran yang masuk kategori pengawasan yaitu, Naksabandiyah, Sattariyah, Zamaniyah, Muffarradiya, Baha'i, Ajaran Perkumpulan Siswa Al-kitab Saksi Yahova, Lembaga Dakwah Islam Indonesia dan Ajaran Thariqat Suluk Buya Kholidi.

Selanjutnya yang masuk kategori dilarang tetapi masih dalam pengawasan yaitu Jami'yatul Islamiyah, Islam Murni, Islam Jama'ah, Inkarsunnah, Ajaran darul Arqam, Jema'at Ahmadiyah Indonesia, Thariqat Naqsyabandiyah Yayasan Kiblatul Amin II, dan Ajaran Al qiyadah Islamiyah, Pengajian Abdul Karim Jamak.

Kemudian yang dilarang dan sudah tidak aktif lagi yaitu Ajaran Ilmu Sejati, Rukun 13, Agama Allah, Al-Jamaah Qur'an dan Hadist, Ajaran Tarikat Mukarabin, Ajaran Payung Tigo Seaki, Kerajaan Islam Internasional, Tharikat Kasathariyah, Ajaran Pakih Kurin, Ajaran Buya Zed, Ajaran Zaini Dt Rangkayo Besar, Ajaran Attazkir,Ajaran Yamisa, Ajaran Jama'ah Keimanan dan Alqiyadah Alislamiyah

Referensi :




Corak Masyarakat Muslim Bugis

Suku Bugis atau to Ugi‘ adalah salah satu suku di antara sekian banyak suku di Indonesia. Mereka bermukim di Pulau Sulawesi bagian selatan.Namun dalam perkembangannya, saat ini komunitas Bugis telah menyebar luas ke seluruh Nusantara.
Penyebaran Suku Bugis di seluruh Tanah Air disebabkan mata pencaharian orang–orang bugis umumnya adalah nelayan dan pedagang. Sebagian dari mereka yang lebih suka merantau adalah berdagang dan berusaha (massompe‘) di negeri orang lain. Hal lain juga disebabkan adanya faktor historis orang-orang Bugis itu sendiri di masa lalu.
Orang Bugis zaman dulu menganggap nenek moyang mereka adalah pribumi yang telah didatangi titisan langsung dari “dunia atas” yang “turun” (manurung) atau dari “dunia bawah” yang “naik” (tompo) untuk membawa norma dan aturan sosial ke bumi (Pelras, The Bugis, 2006).
Umumnya orang-orang Bugis sangat meyakini akan hal to manurung, tidak terjadi banyak perbedaan pendapat tentang sejarah ini. Sehingga setiap orang yang merupakan etnis Bugis, tentu mengetahui asal-usul keberadaan komunitasnya.Kata “Bugis” berasal dari kata to ugi, yang berarti orang Bugis.
Penamaan “ugi” merujuk pada raja pertama kerajaan Cina (bukan negara Cina, tapi yang terdapat di jazirah Sulawesi Selatan tepatnya Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo saat ini) yaitu La Sattumpugi.Ketika rakyat La Sattumpugi menamakan dirinya, mereka merujuk pada raja mereka.Mereka menjuluki dirinya sebagai To Ugi atau orang-orang/pengikut dari La Sattumpugi. La Sattumpugi adalah ayah dari We‘ Cudai dan bersaudara dengan Batara Lattu‘, ayahanda dari Sawerigading. Sawerigading sendiri adalah suami dari We‘ Cudai dan melahirkan beberapa anak, termasuk La Galigo yang membuat karya sastra terbesar. Sawerigading Opunna Ware‘ (Yang Dipertuan Di Ware) adalah kisah yang tertuang dalam karya sastra La Galigo dalam tradisi masyarakat Bugis. Kisah Sawerigading juga dikenal dalam tradisi masyarakat Luwuk Banggai, Kaili, Gorontalo, dan beberapa tradisi lain di Sulawesi seperti Buton (Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Suku_Bugis).
Peradaban awal orang–orang Bugis banyak dipengaruhi juga oleh kehidupan tokoh-tokohnya yang hidup di masa itu, dan diceritakan dalam karya sastra terbesar di dunia yang termuat di dalam La Galigo atau sure‘ galigo dengan jumlah kurang lebih 9000 halaman folio dan juga tulisan yang berkaitan dengan silsilah keluarga bangsawan, daerah kerajaan, catatan harian, dan catatan lain baik yang berhubungan adat (ade‘) dan kebudayaan–kebudayaan di masa itu yang tertuang dalam Lontara‘. Tokoh–tokoh yang diceritakan dalam La Galigo, di antaranya ialah Sawerigading, We‘ Opu Sengngeng (Ibu Sawerigading), We‘ Tenriabeng (Ibu We‘ Cudai), We‘ Cudai (Istri Sawerigading), dan La Galigo(Anak Sawerigading dan We‘ Cudai).
Tokoh–tokoh inilah yang diceritakan dalam Sure‘ Galigo sebagai pembentukan awal peradaban Bugis pada umumnya. Sedangkan di dalam Lontara‘ itu berisi silsilah keluarga bangsawan dan keturunan–keturunannya, serta nasihat–nasihat bijak sebagai penuntun orang-orang bugis dalam mengarungi kehidupan ini. Isinya lebih cenderung pada pesan yang mengatur norma sosial, bagaimana berhubungan dengan sesama baik yang berlaku pada masyarakat setempat maupun bila orang Bugis pergi merantau di negeri orang.
Konsep Ade‘ (Adat) dan Spiritualitas (Agama) Konsep ade‘ (adat) merupakan tema sentral dalam teks–teks hukum dan sejarah orang Bugis. Namun, istilah ade‘ itu hanyalah pengganti istilah–istilah lama yang terdapat di dalam teks-teks zaman pra-Islam, kontrak-kontrak sosial, serta perjanjian yang berasal dari zaman itu. Masyarakat tradisional Bugis mengacu kepada konsep pang‘ade‘reng atau “adat istiadat”, berupa serangkaian norma yang terkait satu sama lain.
Selain konsep ade‘ secara umum yang terdapat di dalam konsep pang‘ade‘reng, terdapat pula bicara (norma hukum), rapang (norma keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat), wari‘ (norma yang mengatur stratifikasi masyarakat), dan sara‘ (syariat Islam) (Mattulada, Kebudayaan Bugis Makassar : 275-7; La Toa). Tokoh-tokoh yang dikenal oleh masyarakat Bugis seperti Sawerigading, We‘ Cudai, La Galigo, We‘ Tenriabeng, We‘ Opu Sengngeng, dan lain-lain merupakan tokoh–tokoh yang hidup di zaman pra-Islam. Tokoh–tokoh tersebut diyakini memiliki hubungan yang sangat erat dengan dewa–dewa di kahyangan. Bahkan diceritakan dalam La Galigo bahwa saudara kembar dari Sawerigading yaitu We‘ Tenriabeng menjadi penguasa di kahyangan. Sehingga konsep ade‘ (adat) serta kontrak-kontrak sosial, serta spiritualitas yang terjadi di kala itu mengacu kepada kehidupan dewa-dewa yang diyakini. Adanya upacara-upacara penyajian kepada leluhur, sesaji pada penguasa laut, sesaji pada pohon yang dianggap keramat, dan kepada roh-roh setempat menunjukkan bahwa apa yang diyakini oleh masyarakat tradisional Bugis di masa itu memang masih menganut kepercayaan pendahulu-pendahulu mereka.
Namun, setelah diterimanya Islam dalam masyarakat Bugis, banyak terjadi perubahan–perubahan terutama pada tingkat ade‘ (adat) dan spiritualitas. Upacara–upacara penyajian, kepercayaan akan roh-roh, pohon yang dikeramatkan hampir sebagian besar tidak lagi melaksanakannya karena bertentangan dengan pengamalan hukum Islam. Pengaruh Islam ini sangat kuat dalam budaya masyarakat bugis, bahkan turun-temurun orang–orang bugis hingga saat ini semua menganut agama Islam.Pengamalan ajaran Islam oleh mayoritas masyarakat Bugis menganut pada paham mazhab Syafi‘i, serta adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariat Islam itu sendiri. Budaya dan adat istiadat yang banyak dipengaruhi oleh budaya Islam tampak pada acara-acara pernikahan, ritual bayi yang baru lahir (aqiqah), pembacaan surat yasin dan tahlil kepada orang yang meninggal, serta menunaikan kewajiban haji bagi mereka yang berkemampuan untuk melaksanakannya. Faktor-faktor yang menyebabkan masuknya Islam pada masyarakat Bugis kala itu juga melalui jalur perdagangan dan pertarungan kekuasaan kerajaan-kerajaan besar kala itu.Setelah kalangan bangsawan Bugis banyak yang memeluk agama Islam, maka seiring dengan waktu akhirnya agama Islam bisa diterima seluruh masyarakat Bugis. Penerapan syariat Islam ini juga dilakukan oleh raja-raja Bone, di antaranya napatau‘ matanna‘ tikka‘ Sultan Alimuddin Idris Matindroe‘ Ri Naga Uléng, La Ma‘daremmeng, dan Andi Mappanyukki. Konsep–konsep ajaran Islam ini banyak ditemukan persamaannya dalam tulisan-tulisan Lontara‘. Konsep norma dan aturan yang mengatur hubungan sesama manusia, kasih sayang, dan saling menghargai, serta saling mengingatkan juga terdapat dalam Lontara‘. Hal ini juga memiliki kesamaan dalam prinsip hubungan sesama manusia pada ajaran agama Islam.
Budaya–budaya Bugis sesungguhnya yang diterapkan dalam kehidupan sehari–hari mengajarkan hal–hal yang berhubungan dengan akhlak sesama, seperti mengucapkan tabe‘ (permisi) sambil berbungkuk setengah badan bila lewat di depan sekumpulan orang-orang tua yang sedang bercerita, mengucapkan iyé (dalam bahasa Jawa nggih), jika menjawab pertanyaan sebelum mengutarakan alasan, ramah, dan menghargai orang yang lebih tua serta menyayangi yang muda. Inilah di antaranya ajaran–ajaran suku Bugis sesungguhnya yang termuat dalam Lontara‘ yang harus direalisasikan dalam kehidupan sehari–hari oleh masyarakat Bugis.
Sejarah orang–orang Bugis memang sangat panjang, di dalam teks–teks sejarah seperti karya sastra La Galigo dan Lontara‘ diceritakan baik awal mula peradaban orang–orang Bugis, masa kerajaan–kerajaan, budaya dan spritualitas, adat istiadat, serta silsilah keluarga bangsawan. Hal ini menunjukkan bahwa budaya dan adat istiadat ini harus selalu dipertahankan sebagai bentuk warisan dari nenek moyang orang–orang Bugis yang tentunya sarat nilai-nilai positif.
Namun saat ini ditemukan juga banyak pergeseran nilai yang terjadi baik dalam memahami maupun melaksanakan konsep dan prinsip-prinsip ade‘ (adat) dan budaya masyarakat Bugis yang sesungguhnya. Budaya siri‘ yang seharusnya dipegang teguh dan ditegakkan dalam nilai–nilai positif, kini sudah pudar. Dalam kehidupan manusia Bugis–Makassar, siri‘ merupakan unsur yang prinsipil dalam diri mereka. Tidak ada satu nilai pun yang paling berharga untuk dibela dan dipertahankan di muka bumi selain siri‘.Bagi Manusia Bugis-Makassar, siri‘ adalah jiwa mereka, harga diri mereka, dan martabat mereka. Sebab itu, untuk menegakkan dan membela siri‘ yang dianggap tercemar atau dicemarkan oleh orang lain, maka manusia Bugis-Makassar bersedia mengorbankan apa saja, termasuk jiwanya yang paling berharga demi tegaknya siri‘ dalam kehidupan mereka.(Hamid Abdullah, Manusia Bugis-Makassar .37).
Di zaman ini, siri‘ tidak lagi diartikan sebagai sesuatu yang berharga dan harus dipertahankan. Pada prakteknya siri‘ dijadikan suatu legitimasi dalam melakukan tindakan–tindakan yang anarkis, kekerasan, dan tidak bertanggung jawab. Padahal nilai siri‘ adalah nilai sakral masyarakat bugis, budaya siri‘ harus dipertahankan pada koridor ade‘ (adat) dan ajaran agama Islam dalam mengamalkannya. Karena itulah merupakan interpretasi manusia Bugis yang sesungguhnya. Sehingga jika dilihat secara utuh, sesungguhnya seorang manusia bugis ialah manusia yang sarat akan prinsip dan nilai–nilai ade‘ (adat) dan ajaran agama Islam di dalam menjalankan kehidupannya, serta sifat pang‘ade‘reng (adat istiadat) melekat pada pribadi mereka.

Mereka yang mampu memegang teguh prinsip–prinsip tersebut adalah cerminan dari seorang manusia Bugis yang turun dari dunia atas (to manurung) untuk memberikan keteladan dalam membawa norma dan aturan sosial di bumi.





Referensi : 



Corak Masyarakat Muslim Bima

Makna Identitas adalah sebagai perwujudan tanda tanda, ciri-ciri atau jati diri yang melekat pada diri seorang atau kelompok sehingga membedakan dengan yang lain. Jadi identitas budaya Islam dapat di artikan sebagai suatu karakter khusus yang melekat dalam suatu kebudayaan yang islami sehingga bisa dibedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Begitupun dengan keberadaan budaya  Islam di Bima, dimana di dana Mbojo/Mbari memiliki identitas, ciri serta keunikan kebiasaan tersendiri dibandingkan dengan sejarah serta kebiasaan di daerah dan kota-kota lainnya.
Melirik sejarah masuknya kerajaan Islam di dana Mbojo/Mbari, menurut versi Bo Sangaji Kai, La Kai (putra mahkota kerajaan Bima) ditemani La Mbilla berangkat menemui Sultan Alauddin di Gowa, Makassar agar mengirimkan pasukan perangnya untuk merebut kembali tahta kerajaannya yang sedang dikuasai oleh Raja Salise (sekutu Belanda). Sultan Gowa waktu itu menyanggupi dengan syarat La Kai dan La Mbilla masuk Islam dan membantu penyebaran agama Islam di tanah Bima (Dana Mbojo).
Syarat itu dipenuhi oleh La Kai dengan memeluk Islam pada tahun 1609 dan menikah dengan adik ipar Sultan Alauddin. Setelah itu, berangkatlah La Kai atau Abdul Kahir dan La Mbilla atau Jalaluddin, dengan dua muballigh Melayu yaitu Datuk ri Bandang dan Datuk ri Tiro beserta bala tentara Kesultanan Gowa ke Bima dan berhasil mengalahkan Raja Salise berserta pengikutnya. Setelah La Kai kembali naik tahta, La Kai atau Abdul Kahir menjadi Sultan pertama Kesultanan Bima dan menjadikan Islam sebagai agama resmi kerajaan pada 5 Juli 1640 M (atau 18 Rabiul Awal 1050).Tanggal 18 Rabiul Awal menjadi hari pelaksanaan perayaan Hanta U'a Pua (perayaan sejarah masuknya Islam dan Maulid Nabi di Bima). 18 Rabiul Awal yang waktu itu bertepatan dengan tanggal 5 Juli menurut tahun Masehi kemudian menjadi Hari Jadi Bima yang setiap tahun diperingati oleh segenap rakyat Bima
Orang Bima punya watak religius yang khas.Sejarawan Belanda Dr. Peter Carey (1986) memuji daerah ini sebagai kesultanan di Indonesia Timur yang tersohor karena ketaatannya pada Agama Islam.Pujian itu tidak berlebihan.Banyak ulama terkemuka dari Bima. Di kalangan Ashhab Al-Jawiyyin atau saudara kita orang Jawi – demikian sumber arab – di Mekkah sekitar abad ke-18, Syekh Abdulgani Bima telah menjadi guru besar di madrasah Haramayn. Salah satu muridnya adalah KH. Hasyim Asy’ary, pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Islam demikian melekat, antara lain karena peranan kesultanan yang begitu kuat, yang menjadikan Islam sebagai agama raja dan kerajaan. Seluruh elemen kekuasaan didayagunakan untuk kepentingan Islam.
Raja misalnya menetapkan aturan untuk membangun Masjid Jami di tiap kecamatan.Dananya dari hasil menggarap tanah negara baik itu Dana Pajakai dan Dana Ngaji.Sultan juga menunjuk pemimpin agama di tiap kecamatan yakni Lebe Na’e. Yang mengesankan, seperti cara Sultan Muhammad Salahuddin. Beliau bukan sekedar membangun rumah ibadah tetapi meningkatkan fungsi masjid, mushalla, langgar dan surau menjadi tampat pengajian Al-Qur’an bagi anak-anak dan tempat pengkajian ilmu agama bagi orang dewasa.Walhasil mesjid menjadi pusat segala aktivitas sosial. Menyadari pentingnya pendidikan, sultan bahkan mengirim para pelajar terbaik untuk menuntut ilmu ke luar negeri seperti Mekkah dan negara Arab lain. Mereka diberi beasiswa dengan syarat harus kembali mengabdi untuk Bima setelah sukses menuntut ilmu.Kepada para pejabat, sultan menekankan untuk berperilaku Islami.Beliau mengharuskan para pejabat memiliki sifat-sifat utama seperti taqwallah (taqwa kepada Allah), sidiq (berkata benar), amanah (jujur), tablig (menyampaikan amanat) serta pintar. Faktor lain yang membuat Islam bisa menjadi ideologi terkemuka di daerah ini adalah coraknya yang sufistik. Islam dengan corak ini begitu memikat karena sangat menekankan kepada ilmu kesempurnaan hidup.Orang Bima menyebutnya Ngaji Tua.Penekanannya adalah pada jiwa dan qalbu (tarikat, Hakikat dan makhrifat) dan tentu saja syariat. Para sufi kelana seperti Datu Di Bandang dan Di Tiro di abad ke-17 amat berjasa menancapkan Islam sufistik di Bima. Para sufi ini jualah yang mengislamkan Gowa-Makasar dan kerajaan-kerajaan di Sulawesi. Tak mengherankan kalau kemudian orang Bima menyukai Sulawesi untuk menimba ilmu agama sembari berdagang. Ada rantai spiritual Bima dengan Sulawesi karena praktek Tarekat Saman atau Khalwatiyah sangat dominan di sana. Itulah tarekat yang digandrungi banyak orang Bima dan mendasari Ngaji Tua atau Ilmu Bathin.Para penuntut ilmu serta mukimin asal Bima di Mekkah juga ikut mendorong tumbuhnya Islam Sufistik ini.Sepulang dari Mekkah, mereka menjadi guru-guru yang sangat dikagumi bahkan diyakini memiliki karomah.Salah satu syekh yang punya kesalehan mistis dan sangat legendaris di kalangan masyarakat Bima dan Dompu adalah Syekh Mahdali atau Sehe Boe. Seperti kelas-kelas Islam di Jawa, di Bima pun ada kaum abangan dan priyayi, disamping kaum santri.
Beberapa konsep hukum adat tentang penetapan kembali hukum Islam di Bima, diantaranya: Pertama, Orang dalam negeri (sesama rakyat) tidak boleh sekali-sekali diperhambakan meskipun lebih daripada harga dirinya sekalipun melainkan tersangkut urusan utang. Kedua, Raja-raja dan orang besar diperintahkan bersedekah pada bulan maulid.Ketiga, Jika ada pencuri maka kalau harta yang dicuri sebanyak 10 real, maka didenda 16 real. Namun, jika kurang dari 10 real maka 1 real didenda menjadi 2 real, seekor menjadi dua ekor, namun bila yang dicurinya hilang maka harus digantikannya. Keempat, Jika ada kesusahan dalam negeri maka hendaklah seluruh jeneli, tureli dan gelarang bermufakat mencari penyelesaiannya. Kelima, Jika membuat tunggul, bendera atau payung  maka hendaklah dibuat sesaji dan dipercikkan air serta dibacakan do,a kepada Allah dan Nabi Muhammad. Keenam, Jika ada anak raja-raja atau hamba atau jena-jena memaki aniya hamba orang lain atau rakyat lain maka dendanya 40 real. Denda juga diberikan pada saksi yang melihat.
Namun untuk menerapkan hukum adat tersebut maka dibentuklah beberapan penggawal untuk menjaga keamanan. Diantaranya: Pertama, Tureli/bupati: belo, bolo, woha, sakuru, parado dan tureli donggo. Kedua, Jeneli/camat terdiri dari 3-6 orang, namun pada abad  19  bertambah jadi 11 orang. Ketiga, Bumi, anggotanya terdiri dari 10 orang yang bergelar bumi rasa na’e dan bertugas untuk membantu tureli dan jeneli. Keempat, Gelarang atau kepala desa yang dilantik oleh Raja Bicara, Gelarang Belo, Bolo dan Sape.

Adat/tradisi sebagai perwujudan Identitas keislaman di Bima, diantaranya: Pertama, adat Hanta U’a Pua. Jadilah prosesi adat Hanta U’a Pua sebuah perpaduan seni dengan prosesi ritual yang mensimbolkan tentang janji yang harus selalu diingat oleh Sultan.Janji dan peringatan ini disimbolisasikan dengan 99 buah bunga telur (bunga dolu) yang melambangkan asmaul husnah.Bunga dolu inilah yang menjadi sirih puan, setelah pada malam harinya diadakan dzikir roko.Keesok harinya, sirih puan diusung menggunakan uma lige.Juga didalamnya terdapat tarian, yaitu tarian lenggo Mbojo dan tarian lenggo melayu.Tari-tarian inilah yang menjadi sebuah kesenian yang sakral pada saat itu.Sakral karena tariang lenggo mbojo dan melayu ini hanya dipertunjukan pada saat-saat tertentu saja, seperti pada perayaan-perayaan Islam.



Kedua, Rimpu. Rimpu menjadi cerminan masyarakat Bima yang menjunjung tinggi nilai keislaman, selain itu juga buat melindungi diri ketika beraktivitas di luar rumah.Rimpu, ada 2 model.Ada Rimpu Mpida.Rimpu Mpida teruntuk khusus buat gadis Bima atau yang belum berkeluarga.Model ini juga sering disebut cadar ala Bima.Dalam kebudayaan masyarakat Bima, wanita yang belum menikah tidak boleh memperlihatkan wajahnya, tapi bukan berarti gerak-geraknya dibatasi.Selain rimpu Mpida, ada juga Rimpu Colo. Rimpu Colo ini teruntuk ibu-ibu atau wanita yang sudah menikah.Mukanya sudah boleh kelihatan.Di pasar-pasar tradisional, masih bisa ditemukan ibu-ibu yang memakai rimpu dengan sarung khas dari Bima (Tembe Nggoli).


 

Selain adat Hanta U’a Pua dan Rimpu, Adat/tradisi sebagai perwujudan Identitas keislaman di Bima ada juga Arubana, Hadorah, Dzikir Kapanca, Arubana, Toho Ro Tore, Syukuran Hasil Panen, Kapatu Mbojo, dan lain-lain.
Menelusuri sejarah serta keunikan budaya Islam di dana mbojo dari berbagai macam versi dan karya yang telah ada, penulis menemukan titik kemiripan atau kesamaan atas sejarah masuknya Islam dan budaya Islam di Bima, bahwa kesultanan Islam di Mbojo pada awal mulanya masuk melalui pengaruh kesepakatan politik dari kerajaan gowa-makasar dalam membangun hubungan perhabatan serta menyebarkan agama Islam ke seluruh rakyat Mbojo.
Namun di era modernisasi ini, para generasi penerus dalam mempelajari sejarah masuknya Islam serta budaya Islam di bima mengalami kemunduran yang sangat signifikan, hal itu bisa kita lihat dari realitas yang  ada, misalnya: sistem pendidikan yang ada di kabupaten Bima tidak mewajibkan adanya mata pelajaran sejarah kerajaan di Bima, sehingga generasi sekarang banyak yang tidak tau atau bahkan sudah melupakan sejarah serta identitas keislam di dana Mbojo/Mbari.

Referensi :
Ahmad Amin. 1971. Pemerintah Bima: Sejarah Pemerintah Bima dan Serba Serbi Budaya Bima, Jilid  1. Bima: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Siti Maryam R Salahudin. 2004. Hukum Adat Undang-Undang Bandar Bima. Mataram: Lengge



Aljihadi, Ismail. 2015. "Identitas dan Budaya Islam di Bima". http://www.fimny.org/2015/02/identitas-dan-budaya-islam-di-bima.html

http://sosbud.kompasiana.com