Showing posts with label Video. Show all posts
Showing posts with label Video. Show all posts

Thursday, May 19, 2016

Rukun Islam Anak




Fiqih termasuk dalam lingkup sumber hukum Islam. Dalam fiqih sendiri terdapat rukun Islam. Video ini membahas tentang rukun islam dengan versi animasi kartun sehingga mudah dipahami, khususnya bagi anak-anak. Rukun Islam adalah dasar-dasar yang harus dilakukan oleh orang Islam. Ada 5 rukun Islam, yaitu :
1.       Mengucapkan kalimat syahadat
2.       Sholat
3.       Puasa
4.       Zakat
5.       Pergi Haji

Khalifah Muhammad Al Fatih Penakluk Konstantinopel




Islam sempat menguasai 1/3 dunia, termasuk Eropa. Video ini menceritakan tentang Khalifah Muhammad Al Fatih dalam penaklukan Konstantinopel yang berada di Eropa. Muhammad al-Fatih adalah salah seorang raja atau sultan Kerajaan Utsmani yang paling terkenal. Ia merupakan sultan ketujuh dalam sejarah Bani Utsmaniah. Al-Fatih adalah gelar yang senantiasa melekat pada namanya karena dialah yang mengakhiri atau menaklukkan Kerajaan Romawi Timur yang telah berkuasa selama 11 abad.

Sultan Muhammad al-Fatih memerintah selama 30 tahun. Selain menaklukkan Binzantium, ia juga berhasil menaklukkan wilayah-wilayah di Asia, menyatukan kerajaan-kerajaan Anatolia dan wilayah-wilayah Eropa, dan termasuk jasanya yang paling penting adalah berhasil mengadaptasi menajemen Kerajaan Bizantium yang telah matang ke dalam Kerajaan Utsmani.

Karakter Pemimpin Yang Ditanamkan Sejak Kecil
Muhammad al-Fatih dilahirkan pada 27 Rajab 835 H/30 Maret 1432 M di Kota Erdine, ibu kota Daulah Utsmaniyah saat itu. Ia adalah putra dari Sultan Murad II yang merupakan raja keenam Daulah Utsmaniyah.

Sultan Murad II memiliki perhatian yang besar terhadap pendidikan anaknya. Ia menempa buah hatinya agar kelak menjadi seorang pemimpin yang baik dan tangguh. Perhatian tersebut terlihat dari Muhammad kecil yang telah menyelesaikan hafalan Alquran 30 juz, mempelajari hadis-hadis, memahami ilmu fikih, belajar matematika, ilmu falak, dan strategi perang. Selain itu, Muhammad juga mempelajari berbagai bahasa, seperti: bahasa Arab, Persia, Latin, dan Yunani. Tidak heran, pada usia 21 tahun Muhammad sangat lancar berbahasa Arab, Turki, Persia, Ibrani, Latin, dan Yunani, luar biasa!

Walaupun usianya baru seumur jagung, sang ayah, Sultan Murad II, mengamanati Sultan Muhammad memimpin suatu daerah dengan bimbingan para ulama. Hal itu dilakukan sang ayah agar anaknya cepat menyadari bahwa dia memiliki tanggung jawab yang besar di kemudian hari. Bimbingan para ulama diharapkan menjadi kompas yang mengarahkan pemikiran anaknya agar sejalan dengan pemahaman Islam yang benar.

Menjadi Penguasa Utsmani
Sultan Muhammad II diangkat menjadi Khalifah Utsmaniyah pada tanggal 5 Muharam 855 H bersamaan dengan 7 Febuari 1451 M. Program besar yang langsung ia canangkan ketika menjabat sebagai khalifah adalah menaklukkan Konstantinopel.

Langkah pertama yang Sultan Muhammad lakukan untuk mewujudkan cita-citanya adalah melakukan kebijakan militer dan politik luar negeri yang strategis. Ia memperbarui perjanjian dan kesepakatan yang telah terjalin dengan negara-negara tetangga dan sekutu-sekutu militernya. Pengaturan ulang perjanjian tersebut bertujuan menghilangkan pengaruh Kerajaan Bizantium Romawi di wilayah-wilayah tetangga Utsmaniah baik secara politis maupun militer.

Menaklukkan Bizantium
Sultan Muhammad II juga menyiapkan lebih dari 4 juta prajurit yang akan mengepung Konstantinopel dari darat. Pada saat mengepung benteng Bizantium banyak pasukan Utsmani yang gugur karena kuatnya pertahanan benteng tersebut. Pengepungan yang berlangsung tidak kurang dari 50 hari itu, benar-benar menguji kesabaran pasukan Utsmani, menguras tenaga, pikiran, dan perbekalan mereka.

Pertahanan yang tangguh dari kerajaan besar Romawi ini terlihat sejak mula. Sebelum musuh mencapai benteng mereka, Bizantium telah memagari laut mereka dengan rantai yang membentang di semenanjung Tanduk Emas. Tidak mungkin bisa menyentuh benteng Bizantium kecuali dengan melintasi rantai tersebut.

Akhirnya Sultan Muhammad menemukan ide yang ia anggap merupakan satu-satunya cara agar bisa melewati pagar tersebut. Ide ini mirip dengan yang dilakukan oleh para pangeran Kiev yang menyerang Bizantium di abad ke-10, para pangeran Kiev menarik kapalnya keluar Selat Bosporus, mengelilingi Galata, dan meluncurkannya kembali di Tanduk Emas, akan tetapi pasukan mereka tetap dikalahkan oleh orang-orang Bizantium Romawi. Sultan Muhammad melakukannya dengan cara yang lebih cerdik lagi, ia menggandeng 70 kapalnya melintasi Galata ke muara setelah meminyaki batang-batang kayu. Hal itu dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, tidak sampai satu malam.

Di pagi hari, Bizantium kaget bukan kepalang, mereka sama sekali tidak mengira Sultan Muhammad dan pasukannya menyeberangkan kapal-kapal mereka lewat jalur darat. 70 kapal laut diseberangkan lewat jalur darat yang masih ditumbuhi pohon-pohon besar, menebangi pohon-pohonnya dan menyeberangkan kapal-kapal dalam waktu satu malam adalah suatu kemustahilan menurut mereka, akan tetapi itulah yang terjadi.
Tanduk Emas atau Golden Horn, di Istanbul, Turki.

Peperangan dahsyat pun terjadi, benteng yang tak tersentuh sebagai simbol kekuatan Bizantium itu akhirnya diserang oleh orang-orang yang tidak takut akan kematian. Akhirnya kerajaan besar yang berumur 11 abad itu jatuh ke tangan kaum muslimin. Peperangan besar itu mengakibatkan 265.000 pasukan umat Islam gugur. Pada tanggal 20 Jumadil Awal 857 H bersamaan dengan 29 Mei 1453 M, Sultan al-Ghazi Muhammad berhasil memasuki Kota Konstantinopel. Sejak saat itulah ia dikenal dengan nama Sultan Muhammad al-Fatih, penakluk Konstantinopel.

Saat memasuki Konstantinopel, Sultan Muhammad al-Fatih turun dari kudanya lalu sujud sebagai tanda syukur kepada Allah. Setelah itu, ia menuju Gereja Hagia Sophia dan memerintahkan menggantinya menjadi masjid. Konstantinopel dijadikan sebagai ibu kota, pusat pemerintah Kerajaan Utsmani dan kota ini diganti namanya menjadi Islambul yang berarti negeri Islam, lau akhirnya mengalami perubahan menjadi Istanbul.

Selain itu, Sultan Muhammad al-Fatih juga memerintahkan untuk membangun masjid di makam sahabat yang mulia Abu Ayyub al-Anshari radhiallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wafat saat menyerang Konstantinopel di zaman Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyanradhiallahu ‘anhu.

Apa yang dilakukan oleh Sultan Muhammad tentu saja bertentangan dengan syariat, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ.
“… Ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat ibadah, tetapi janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.” (HR. HR. Muslim no.532)

Kekeliruan yang dilakukan oleh Sultan Muhammad tidak serta-merta membuat kita menafikan jasa-jasanya yang sangat besar. Semoga Allah mengampuni kesalahan dan kekhilafannya beliau rahimahullah.

Setelah itu rentetat penaklukkan strategis dilakukan oleh Sultan Muhammad al-Fatih; ia membawa pasukannya menkalukkan Balkan, Yunani, Rumania, Albania, Asia Kecil, dll. bahkan ia telah mempersiapkan pasukan dan mengatur strategi untuk menaklukkan kerajaan Romawi di Italia, akan tetapi kematian telah menghalanginya untuk mewujudkan hal itu.

Peradaban Yang Dibangun Pada Masanya
Selain terkenal sebagai jenderal perang dan berhasil memperluas kekuasaan Utsmani melebihi sultan-sultan lainnya, Muhammad al-Fatih juga dikenal sebagai seorang penyair. Ia memiliki diwan, kumpulan syair yang ia buat sendiri.

Sultan Muhammad juga membangun lebih dari 300 masjid, 57 sekolah, dan 59 tempat pemandian di berbagai wilayah Utsmani. Peninggalannya yang paling terkenal adalah Masjid Sultan Muhammad II dan Jami’ Abu Ayyub al-Anshari

Wafatnya Sang Penakluk
Pada bulan Rabiul Awal tahun 886 H/1481 M, Sultan Muhammad al-Fatih pergi dari Istanbul untuk berjihad, padahal ia sedang dalam kondisi tidak sehat. Di tengah perjalanan sakit yang ia derita kian parah dan semakin berat ia rasakan. Dokter pun didatangkan untuk mengobatinya, namun dokter dan obat tidak lagi bermanfaat bagi sang Sultan, ia pun wafat di tengah pasukannya pada hari Kamis, tanggal 4 Rabiul Awal 886 H/3 Mei 1481 M. Saat itu Sultan Muhammad berusia 52 tahun dan memerintah selama 31 tahun. Ada yang mengatakan wafatnya Sultan Muhammad al-Fatih karena diracuni oleh dokter pribadinya Ya’qub Basya, Allahu a’lam.

Tidak ada keterangan yang bisa dijadikan sandaran kemana Sultan Muhammad II hendak membawa pasukannya. Ada yang mengatakan beliau hendak menuju Itali untuk menaklukkan Roma ada juga yang mengatakan menuju Prancis atau Spanyol.

Sebelum wafat, Muhammad al-Fatih mewasiatkan kepada putra dan penerus tahtanya, Sultan Bayazid II agar senantiasa dekat dengan para ulama, berbuat adil, tidak tertipu dengan harta, dan benar-benar menjaga agama baik untuk pribadi, masyarakat, dan kerajaan.

Khalifah Shalahuddin Al Ayyubi Pembebas Al Quds




Pada saat Islam di Eropa, Pasukan Salib pernah menguasai Al Quds, Yerusalem. Pasukan Salib melakukan kerusakan sana-sini, membunuh kaum muslimin dengan sadis. Tidak hanya membantai kaum muslimin, tetapi juga penduduk Al Quds beragama nasrani dan yahudi.  Video ini menceritakan tentang Khalifah Shalahuddin al-Ayubi dalam merebut kembali Yerusalem dari tangan Pasukan Salib Eropa. Shalahuddin melindungi jiwa dan harta 100 ribu orang Barat. Shalahuddin juga memberi ijin ke luar kepada mereka dengan sejumlah tebusan kecil oleh mereka yang mampu, juga membebaskan sejumlah besar orang-orang miskin. Panglima Islam ini pun membebaskan 84 ribu orang dari situ. Malah, saudaranya, al-Malikul Adil, membayar tebusan untuk 2 ribu orang laki-laki di antara mereka.
Padahal 90 tahun sebelumnya, ketika pasukan Salib Eropa merebut Baitul Maqdis, mereka justru melakukan pembantaian. Diriwayatkan bahwa ketika penduduk al-Quds berlindung ke Masjid Aqsa, di atasnya dikibarkan bendera keamanan pemberian panglima Tancard. Ketika masjid itu sudah penuh dengan orang-orang (orangtua, wanita, dan anak-anak), mereka dibantai habis-habisan seperti menjagal kambing. Darah-darah muncrat mengalir di tempat ibadah itu setinggi lutut penunggang kuda. Kota menjadi bersih oleh penyembelihan penghuninya secara tuntas. Jalan-jalan penuh dengan kepala-kepala yang hancur, kaki-kaki yang putus dan tubuh-tubuh yang rusak. Para sejarawan muslim menyebutkan jumlah mereka yang dibantai di Masjid Aqsa sebanyak 70 ribu orang. Para sejarawan Perancis sendiri tidak mengingkari pembantaian mengerikan itu, bahkan mereka kebanyakan menceritakannya dengan bangga.
Fakta ini cukup membuktikan betapa Islam mampu memberikan perlindungan kepada penduduk yang wilayahnya ditaklukan. Karena perang dalam Islam memang bukan untuk menghancurkan, tapi memberi kehidupan. Dengan begitu, Islam tersebar ke hampir sepertiga wilayah di dunia ini.



Fenomena Penyewaan Rahim secara Fiqih





Video ini membahas tentang fenomena penyewaan rahim secara fiqih. Belakangan ini kita cukup dihebohkan dengan berita berdirinya sebuah sebuah ‘pabrik bayi’ raksasa di India. Cikal bakal pabrik bayi ini adalah sebuah klinik kesuburan yang dibangun oleh seorang dokter pakar kesuburan bernama dr. Nayna Patel. Sebuah sumber menyebutkan, Nayna menjadi terkenal setelah keberhasilannya membantu seorang nenek di Inggris yang melahirkan cucunya sendiri. Dokter wanita yang banyak menuai kontroversi ini mengaku memiliki ribuan pelanggan dari seluruh dunia. Ia juga mengatakan bahwa apa yang tengah dilakukannya adalah wujud dari misinya sebagai seorang feminis.

Pabrik bayi ini sebenarnya adalah sebuah klinik surrogacy (penyewaan rahim dengan inseminasi buatan), di mana seseorang atau pasangan dapat menitipkan sperma atau embrio mereka (hasil inseminasi buatan) pada rahim seorang perempuan yang disewa. Perempuan-perempuan inilah yang kemudian disebut surrogate mother atau ibu pengganti. Mereka disewa rahimnya dengan tarif 8.019 dollar atau sekitar Rp 91 juta, sementara klinik tersebut menerima sekitar Rp 319 juta dari orangtua yang mengharapkan anak. Dan jika mereka mengandung anak kembar, lebih besar lagi bayaran yang akan mereka terima. Para ibu pengganti ini berasal dari keluarga-keluarga miskin India. Dan kebanyakan pelanggan klinik ini adalah pasangan ataupun individu-individu kaya dari Eropa dan Amerika. Kini, klinik Nayna menampung sekitar 100 perempuan hamil dalam satu rumah. Dan sebuah rumah sakit surrogacy berkelas super sedang dalam proses pembangunan.

Bagaimana sebenarnya Islam memandang perihal pabrik bayi ini? Ada banyak segi yang dapat disoroti dari fenomena ini, mulai dari hukumnya secara fiqh, ide feminisme yang melandasinya, dan kaitannya dengan fenomena akhir zaman, dimana ada sebuah riwayat yang mengatakan bahwa salah satu fenomena akhir zaman adalah budak-budak akan melahirkan tuannya. Apakah pabrik bayi ini adalah sebuah pemenuhan nubuwah akhir zaman? Ya, bisa jadi. Namun pada kesempatan kali ini, MuslimahZone hanya akan mencoba mengangkat hukum surrogacy (penyewaan rahim) itu sendiri secara fiqh. Adapun kaitannya dengan isu feminisme dan fenomena akhir zaman, insya Allah akan kami angkat dalam kesempatan berikutnya. Semoga Allah memberikan kesempatan, aamiin.


Pada klinik surrogacy bernama Akanksha ini disebutkan dalam beberapa sumber dan dalam beberapa video, bahwa pasangan atau siapapun dapat menitipkan sperma atau embrio mereka kemudian sperma maupun embrio tersebut ditanam dalam rahim seorang ibu pengganti yang dibayar. Jika mereka adalah pasangan –tentu tidak menjadi soal, pasangan resmi atau tidak- maka benih keduanya (sperma dan sel telur) akan di ambil kemudian dilakukan inseminasi (pembuahan) buatan dalam tabung di laboratorium. Jika pembuahan berhasil dan didapatkan embrio yang baik, maka embrio tersebut akan disuntikkan ke dalam rahim ibu pengganti. Dan jika mereka adalah individu tunggal atau pasangan homo atau lesbi, maka mereka dapat menitipkan sperma (jika pasangan lesbi atau perempuan single maka sperma dapat dibeli di bank sperma) untuk disuntikkan ke dalam rahim ibu pengganti, atau bisa juga sperma mereka beli dan sel telur milik mereka sendiri, setelah digabungkan dalam laboratorium (dilakukan inseminasi buatan) kemudian disuntikkan dalam rahim ibu pengganti.

Dr. Ahmad Zain An Najjah dalam bukunya berjudul Halal dan Haram Dalam Pengobatan Edisi 1, menjelaskan panjang lebar mengenai hukum bayi tabung, dan beberapa poin cocok dengan kasus klinik surrogacy ini. Beliau menyebutkan kurang lebih bahwa penyewaan rahim atau surrogacy hukumnya adalah haram, karena menyebabkan terjadinya pencampuran nasab, meskipun embrio yang ditanam dalam rahim ibu pengganti berasal dari benih (sel sperma dan sel telur) pasangan yang sah (suami-istri).

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Mujadilah: 2, “Ibu-ibu mereka tidaklah lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.” Jika mengikuti bunyi ayat ini secara lahir, maka kita akan mengatakan bahwa ibu si anak adalah ibu pengganti tersebut, padahal sel telur berasal dari istri sah ayahnya. Maka, inilah yang kemudian disimpulkan bahwa surrogacy atau penyewaan rahim ini akan menimbulkan pencampuran nasab.


Secara hukum, penyewaan rahim dilarang di Indonesia. Tapi jangan salah, praktik sewa rahim ternyata sudah banyak dilakukan secara diam-diam dan tertutup di kalangan keluarga. Seperti apa sewa rahim di Indonesia?

"Ada tapi diam-diam," kata aktivis perempuan Agnes Widanti dalam seminar 'Surrogate Mother (Ibu Pengganti) Dipandang dari Sudut Nalar, Moral, dan Legal' di Ruang Teater Thomas Aquinas, Universitas Katolik (Unika) Soegiyapranata Semarang, Jl Pawiyatan Luhur, Sabtu (5/6/2010).

Agnes yang juga pengajar Unika dan koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng itu mengacu pada thesis mahasiswinya yang berjudul 'Penerapan Hak Reproduksi Perempuan dalam Sewa-menyewa Rahim'. Thesis itu mengambil lokasi di Papua dan menjelaskan adanya sewa-menyewa rahim.

"Hanya, sewa-menyewa itu tak pernah dimasalahkan karena dilakukan dalam lingkup keluarga. Jadi ada keponakan yang menyewa rahim tantenya agar bisa mendapatkan anak," imbuh perempuan bergelar profesor ini.

Kasus sewa rahim yang sempat mencuat adalah pada Januari 2009 ketika artis Zarima Mirafsur diberitakan melakukan penyewaan rahim untuk bayi tabung dari pasangan suami istri pengusaha. Zarima, menurut mantan pengacaranya, Ferry Juan mendapat imbalan mobil dan Rp 50 juta dari penyewaan rahim tersebut. Tapi kabar ini telah dibantah Zarima.

Menurut Agnes, jika kasus sewa rahim Zarima tidak dapat diverifikasi, thesis yang dilakukan mahasiswanya benar-benar terjadi yang praktiknya dilakukan diam-diam.

Sebab itu, Agnes bersama dua pembicara lainnya dalam acara itu, Liek Wilardjo (Dosen UKSW Salatiga) dan Sofwan Dahlan (Pakar Hukum Kesehatan Undip), berharap pemerintah memperhatikan masalah tersebut. Sewa-menyewa rahim bukan persoalan biologis semata, tapi juga kehidupan dan kemanusiaan.

"Selama ini, hukum terlambat merespon kebutuhan," kata Sofwan Dahlan.

Baik Agnes maupun Dahlan menyebut wacana sewa rahim bukan bermaksud latah, melainkan antisipasi terhadap problem kehidupan. Tidak menutup kemungkinan, banyak pasutri yang ingin melakukan sewa rahim, sehingga memilih ke luar negeri karena di dalam negeri belum diizinkan.

Seorang peserta seminar, dr Iskandar mengaku menerima keluhan pasutri yang kesulitan mempunyai keturunan karena faktor biologis si perempuan. "Saya tak bisa menyarankan mereka agar sewa rahim karena memang di negara kita tak ada payung hukumnya," katanya.

Seminar yang digelar Magister Hukum Kesehatan itu diikuti sekitar 100 orang. Mereka terdiri dari mahasiswa, kalangan medis, dan aktivis sosial.

Larangan sewa rahim di Indonesia termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga hanya mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung yang boleh dilakukan tapi tidak dengan penyewaan rahim.


Islam Menyuruh Wanita untuk Berhijab



Dalam aspek hukum islam terdapat ilmu fiqih/paham yang mendalam. Contohnya adalah Islam menyuruh wanita untuk berhijab. Video ini membahas mengenai hukum berjilbab bagi wanita muslim. Mengenai berjilbab, apakah berjilbab itu wajib ? apakah kita umat islam dihasrukan memakai jilbab ? apa sih manfaatnya ? dan bagaimana kalau kita tidak mau memakai jilbab ? mungkin beberapa pertanyaan di atas yang terlintas di benak sahabat muslim. Mari kita bahas satu persatu, Allah berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 33 yang artinya :


“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dan Allah SWT juga berfirman di dalam surat Al-A’raf ayat 26 yang artinya :

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”

Dari ayat Allah di atas dapat kita simpulkan bahwa Allah SWT menyuruh kita untuk menutup aurat kita, dan untuk wanita diharuskan memakai jilbab, dan jilbab yang panjang sehingga bisa menutupi kepala sampai dada, itu lebih baik. Perintah untuk istri Rosul adalah perintah yang ditunjukkan kepada kita umat islam, sudah selayaknya kita mengikutinya. Allah Juga berfirman di dalam surat al-Ahzab ayat 36 yang artinya :

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”

Dan Allah juga berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Kahfi ayat 103 – 107 yang artinya :

“Katakanlah: Apakah (mau) Kami beritahu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia saja perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat usaha yang sebaik-baiknya. Mereka itulah orang-orang yang mengingkari (kufur) terhadap ayat-ayat Allah dan menemui-Nya, maka hapuslah amal pekerjaan mereka, dan Kami mengadakan suatu pertimbangan terhadap (amalan) mereka di hari kiamat.Demikianlah, balasan mereka ialah jahanam, disebabkan mereka kufur/ingkar dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan Rasul-rasul- Ku sebagai olok-olok. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal.”

Dari ayat di atas dikatakan bahwa kita telah kafir apabila sudah mendustai ayat Allah SWT, maksud dari mendustai adalah tidak menerima ajaran Allah SWT yang diberikan melalui Nabi Muhammad SAW. Atau bisa juga dengan kita menerima ajaran itu setengah-setengah, sungguh siksa Allah SWT sangat pedih, apakah kita takut kepada Allah SWT atau tidak ? dan apabila kita nyaman dengan siksaan Allah SWT dalam arti kita tidak takut dengan ancaman Allah SWT, memang kita sudah termasuk orang yang tersesat .