Fiqih termasuk dalam
lingkup sumber hukum Islam. Dalam fiqih sendiri terdapat rukun Islam. Video ini membahas tentang rukun islam dengan versi animasi kartun sehingga mudah dipahami, khususnya bagi anak-anak. Rukun
Islam adalah dasar-dasar yang harus dilakukan oleh orang Islam. Ada 5 rukun
Islam, yaitu :
1.Mengucapkan kalimat syahadat 2.Sholat 3.Puasa 4.Zakat 5.Pergi Haji
Islam sempat menguasai 1/3 dunia, termasuk Eropa. Video ini menceritakan tentang Khalifah Muhammad Al Fatih dalam penaklukan Konstantinopel yang berada di Eropa. Muhammad al-Fatih
adalah salah seorang raja atau sultan Kerajaan Utsmani yang paling terkenal. Ia
merupakan sultan ketujuh dalam sejarah Bani Utsmaniah. Al-Fatih adalah gelar
yang senantiasa melekat pada namanya karena dialah yang mengakhiri atau
menaklukkan Kerajaan Romawi Timur yang telah berkuasa selama 11 abad.
Sultan Muhammad
al-Fatih memerintah selama 30 tahun. Selain menaklukkan Binzantium, ia juga
berhasil menaklukkan wilayah-wilayah di Asia, menyatukan kerajaan-kerajaan
Anatolia dan wilayah-wilayah Eropa, dan termasuk jasanya yang paling penting
adalah berhasil mengadaptasi menajemen Kerajaan Bizantium yang telah matang ke
dalam Kerajaan Utsmani.
Karakter Pemimpin Yang Ditanamkan Sejak Kecil
Muhammad al-Fatih
dilahirkan pada 27 Rajab 835 H/30 Maret 1432 M di Kota Erdine, ibu kota Daulah
Utsmaniyah saat itu. Ia adalah putra dari Sultan Murad II yang merupakan raja
keenam Daulah Utsmaniyah.
Sultan Murad II
memiliki perhatian yang besar terhadap pendidikan anaknya. Ia menempa buah
hatinya agar kelak menjadi seorang pemimpin yang baik dan tangguh. Perhatian
tersebut terlihat dari Muhammad kecil yang telah menyelesaikan hafalan Alquran
30 juz, mempelajari hadis-hadis, memahami ilmu fikih, belajar matematika, ilmu
falak, dan strategi perang. Selain itu, Muhammad juga mempelajari berbagai
bahasa, seperti: bahasa Arab, Persia, Latin, dan Yunani. Tidak heran, pada usia
21 tahun Muhammad sangat lancar berbahasa Arab, Turki, Persia, Ibrani, Latin,
dan Yunani, luar biasa!
Walaupun usianya baru
seumur jagung, sang ayah, Sultan Murad II, mengamanati Sultan Muhammad memimpin
suatu daerah dengan bimbingan para ulama. Hal itu dilakukan sang ayah agar
anaknya cepat menyadari bahwa dia memiliki tanggung jawab yang besar di
kemudian hari. Bimbingan para ulama diharapkan menjadi kompas yang mengarahkan
pemikiran anaknya agar sejalan dengan pemahaman Islam yang benar.
Menjadi Penguasa Utsmani
Sultan Muhammad II
diangkat menjadi Khalifah Utsmaniyah pada tanggal 5 Muharam 855 H bersamaan
dengan 7 Febuari 1451 M. Program besar yang langsung ia canangkan ketika
menjabat sebagai khalifah adalah menaklukkan Konstantinopel.
Langkah pertama yang
Sultan Muhammad lakukan untuk mewujudkan cita-citanya adalah melakukan
kebijakan militer dan politik luar negeri yang strategis. Ia memperbarui
perjanjian dan kesepakatan yang telah terjalin dengan negara-negara tetangga
dan sekutu-sekutu militernya. Pengaturan ulang perjanjian tersebut bertujuan
menghilangkan pengaruh Kerajaan Bizantium Romawi di wilayah-wilayah tetangga
Utsmaniah baik secara politis maupun militer.
Menaklukkan Bizantium
Sultan Muhammad II
juga menyiapkan lebih dari 4 juta prajurit yang akan mengepung Konstantinopel
dari darat. Pada saat mengepung benteng Bizantium banyak pasukan Utsmani yang
gugur karena kuatnya pertahanan benteng tersebut. Pengepungan yang berlangsung
tidak kurang dari 50 hari itu, benar-benar menguji kesabaran pasukan Utsmani,
menguras tenaga, pikiran, dan perbekalan mereka.
Pertahanan yang
tangguh dari kerajaan besar Romawi ini terlihat sejak mula. Sebelum musuh
mencapai benteng mereka, Bizantium telah memagari laut mereka dengan rantai
yang membentang di semenanjung Tanduk Emas. Tidak mungkin bisa menyentuh
benteng Bizantium kecuali dengan melintasi rantai tersebut.
Akhirnya Sultan
Muhammad menemukan ide yang ia anggap merupakan satu-satunya cara agar bisa
melewati pagar tersebut. Ide ini mirip dengan yang dilakukan oleh para pangeran
Kiev yang menyerang Bizantium di abad ke-10, para pangeran Kiev menarik
kapalnya keluar Selat Bosporus, mengelilingi Galata, dan meluncurkannya kembali
di Tanduk Emas, akan tetapi pasukan mereka tetap dikalahkan oleh orang-orang
Bizantium Romawi. Sultan Muhammad melakukannya dengan cara yang lebih cerdik
lagi, ia menggandeng 70 kapalnya melintasi Galata ke muara setelah meminyaki
batang-batang kayu. Hal itu dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, tidak
sampai satu malam.
Di pagi hari,
Bizantium kaget bukan kepalang, mereka sama sekali tidak mengira Sultan
Muhammad dan pasukannya menyeberangkan kapal-kapal mereka lewat jalur darat. 70
kapal laut diseberangkan lewat jalur darat yang masih ditumbuhi pohon-pohon besar,
menebangi pohon-pohonnya dan menyeberangkan kapal-kapal dalam waktu satu malam
adalah suatu kemustahilan menurut mereka, akan tetapi itulah yang terjadi.
Tanduk Emas atau Golden Horn, di
Istanbul, Turki.
Peperangan dahsyat pun
terjadi, benteng yang tak tersentuh sebagai simbol kekuatan Bizantium itu
akhirnya diserang oleh orang-orang yang tidak takut akan kematian. Akhirnya
kerajaan besar yang berumur 11 abad itu jatuh ke tangan kaum muslimin.
Peperangan besar itu mengakibatkan 265.000 pasukan umat Islam gugur. Pada
tanggal 20 Jumadil Awal 857 H bersamaan dengan 29 Mei 1453 M, Sultan al-Ghazi
Muhammad berhasil memasuki Kota Konstantinopel. Sejak saat itulah ia dikenal
dengan nama Sultan Muhammad al-Fatih, penakluk Konstantinopel.
Saat memasuki
Konstantinopel, Sultan Muhammad al-Fatih turun dari kudanya lalu sujud sebagai
tanda syukur kepada Allah. Setelah itu, ia menuju Gereja Hagia Sophia dan
memerintahkan menggantinya menjadi masjid. Konstantinopel dijadikan sebagai ibu
kota, pusat pemerintah Kerajaan Utsmani dan kota ini diganti namanya menjadi
Islambul yang berarti negeri Islam, lau akhirnya mengalami perubahan menjadi
Istanbul.
Selain itu, Sultan
Muhammad al-Fatih juga memerintahkan untuk membangun masjid di makam sahabat
yang mulia Abu Ayyub al-Anshariradhiallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi Muhammadshallallahu
‘alaihi wa sallamyang
wafat saat menyerang Konstantinopel di zaman Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyanradhiallahu ‘anhu.
Apa yang dilakukan
oleh Sultan Muhammad tentu saja bertentangan dengan syariat, sebagaimana sabda
Nabishallallahu
‘alaihi wa sallam,
“… Ketahuilah, bahwa
sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka
sebagai tempat ibadah, tetapi janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan
sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan
itu.” (HR. HR. Muslim no.532)
Kekeliruan yang
dilakukan oleh Sultan Muhammad tidak serta-merta membuat kita menafikan
jasa-jasanya yang sangat besar. Semoga Allah mengampuni kesalahan dan
kekhilafannya beliaurahimahullah.
Setelah itu rentetat
penaklukkan strategis dilakukan oleh Sultan Muhammad al-Fatih; ia membawa
pasukannya menkalukkan Balkan, Yunani, Rumania, Albania, Asia Kecil, dll.
bahkan ia telah mempersiapkan pasukan dan mengatur strategi untuk menaklukkan
kerajaan Romawi di Italia, akan tetapi kematian telah menghalanginya untuk
mewujudkan hal itu.
Peradaban Yang Dibangun Pada Masanya
Selain terkenal
sebagai jenderal perang dan berhasil memperluas kekuasaan Utsmani melebihi
sultan-sultan lainnya, Muhammad al-Fatih juga dikenal sebagai seorang penyair.
Ia memilikidiwan,kumpulan syair yang ia buat sendiri.
Sultan Muhammad juga
membangun lebih dari 300 masjid, 57 sekolah, dan 59 tempat pemandian di
berbagai wilayah Utsmani. Peninggalannya yang paling terkenal adalah Masjid
Sultan Muhammad II dan Jami’ Abu Ayyub al-Anshari
Wafatnya Sang Penakluk
Pada bulan Rabiul Awal
tahun 886 H/1481 M, Sultan Muhammad al-Fatih pergi dari Istanbul untuk
berjihad, padahal ia sedang dalam kondisi tidak sehat. Di tengah perjalanan
sakit yang ia derita kian parah dan semakin berat ia rasakan. Dokter pun
didatangkan untuk mengobatinya, namun dokter dan obat tidak lagi bermanfaat
bagi sang Sultan, ia pun wafat di tengah pasukannya pada hari Kamis, tanggal 4
Rabiul Awal 886 H/3 Mei 1481 M. Saat itu Sultan Muhammad berusia 52 tahun dan
memerintah selama 31 tahun. Ada yang mengatakan wafatnya Sultan Muhammad
al-Fatih karena diracuni oleh dokter pribadinya Ya’qub Basya,Allahu a’lam.
Tidak ada keterangan
yang bisa dijadikan sandaran kemana Sultan Muhammad II hendak membawa pasukannya.
Ada yang mengatakan beliau hendak menuju Itali untuk menaklukkan Roma ada juga
yang mengatakan menuju Prancis atau Spanyol.
Sebelum wafat,
Muhammad al-Fatih mewasiatkan kepada putra dan penerus tahtanya, Sultan Bayazid
II agar senantiasa dekat dengan para ulama, berbuat adil, tidak tertipu dengan
harta, dan benar-benar menjaga agama baik untuk pribadi, masyarakat, dan
kerajaan.
Pada saat Islam di Eropa, Pasukan Salib pernah menguasai Al Quds, Yerusalem. Pasukan Salib melakukan kerusakan sana-sini, membunuh kaum muslimin dengan sadis. Tidak hanya membantai kaum muslimin, tetapi juga penduduk Al Quds beragama nasrani dan yahudi. Video ini menceritakan tentang Khalifah Shalahuddin al-Ayubi dalam merebut
kembali Yerusalem dari tangan Pasukan Salib Eropa. Shalahuddin melindungi jiwa dan harta
100 ribu orang Barat. Shalahuddin juga memberi ijin ke luar kepada mereka
dengan sejumlah tebusan kecil oleh mereka yang mampu, juga membebaskan sejumlah
besar orang-orang miskin. Panglima Islam ini pun membebaskan 84 ribu orang dari
situ. Malah, saudaranya, al-Malikul Adil, membayar tebusan untuk 2 ribu orang
laki-laki di antara mereka.
Padahal 90 tahun sebelumnya,
ketika pasukan Salib Eropa merebut Baitul Maqdis, mereka justru melakukan
pembantaian. Diriwayatkan bahwa ketika penduduk al-Quds berlindung ke Masjid
Aqsa, di atasnya dikibarkan bendera keamanan pemberian panglima Tancard. Ketika
masjid itu sudah penuh dengan orang-orang (orangtua, wanita, dan anak-anak),
mereka dibantai habis-habisan seperti menjagal kambing. Darah-darah muncrat
mengalir di tempat ibadah itu setinggi lutut penunggang kuda. Kota menjadi
bersih oleh penyembelihan penghuninya secara tuntas. Jalan-jalan penuh dengan
kepala-kepala yang hancur, kaki-kaki yang putus dan tubuh-tubuh yang rusak.
Para sejarawan muslim menyebutkan jumlah mereka yang dibantai di Masjid Aqsa
sebanyak 70 ribu orang. Para sejarawan Perancis sendiri tidak mengingkari
pembantaian mengerikan itu, bahkan mereka kebanyakan menceritakannya dengan
bangga.
Fakta ini cukup membuktikan
betapa Islam mampu memberikan perlindungan kepada penduduk yang wilayahnya
ditaklukan. Karena perang dalam Islam memang bukan untuk menghancurkan, tapi
memberi kehidupan. Dengan begitu, Islam tersebar ke hampir sepertiga wilayah di
dunia ini.
Video ini membahas tentang fenomena penyewaan rahim secara fiqih. Belakangan ini kita cukup dihebohkan dengan
berita berdirinya sebuah sebuah ‘pabrik bayi’ raksasa di India. Cikal bakal
pabrik bayi ini adalah sebuah klinik kesuburan yang dibangun oleh seorang
dokter pakar kesuburan bernama dr. Nayna Patel. Sebuah sumber menyebutkan,
Nayna menjadi terkenal setelah keberhasilannya membantu seorang nenek di
Inggris yang melahirkan cucunya sendiri. Dokter wanita yang banyak menuai
kontroversi ini mengaku memiliki ribuan pelanggan dari seluruh dunia. Ia juga
mengatakan bahwa apa yang tengah dilakukannya adalah wujud dari misinya sebagai
seorang feminis.
Pabrik bayi ini sebenarnya adalah sebuah klinik
surrogacy (penyewaan rahim dengan inseminasi buatan), di mana seseorang atau
pasangan dapat menitipkan sperma atau embrio mereka (hasil inseminasi buatan)
pada rahim seorang perempuan yang disewa. Perempuan-perempuan inilah yang
kemudian disebut surrogate mother atau ibu pengganti. Mereka disewa rahimnya
dengan tarif 8.019 dollar atau sekitar Rp 91 juta, sementara klinik tersebut
menerima sekitar Rp 319 juta dari orangtua yang mengharapkan anak. Dan jika
mereka mengandung anak kembar, lebih besar lagi bayaran yang akan mereka
terima. Para ibu pengganti ini berasal dari keluarga-keluarga miskin India. Dan
kebanyakan pelanggan klinik ini adalah pasangan ataupun individu-individu kaya dari
Eropa dan Amerika. Kini, klinik Nayna menampung sekitar 100 perempuan hamil
dalam satu rumah. Dan sebuah rumah sakit surrogacy berkelas super sedang dalam
proses pembangunan.
Bagaimana sebenarnya Islam memandang perihal
pabrik bayi ini? Ada banyak segi yang dapat disoroti dari fenomena ini, mulai
dari hukumnya secara fiqh, ide feminisme yang melandasinya, dan kaitannya
dengan fenomena akhir zaman, dimana ada sebuah riwayat yang mengatakan bahwa
salah satu fenomena akhir zaman adalah budak-budak akan melahirkan tuannya.
Apakah pabrik bayi ini adalah sebuah pemenuhan nubuwah akhir zaman? Ya, bisa
jadi. Namun pada kesempatan kali ini, MuslimahZone hanya akan mencoba
mengangkat hukum surrogacy (penyewaan rahim) itu sendiri secara fiqh. Adapun
kaitannya dengan isu feminisme dan fenomena akhir zaman, insya Allah akan kami
angkat dalam kesempatan berikutnya. Semoga Allah memberikan kesempatan, aamiin.
Pada klinik surrogacy bernama Akanksha ini
disebutkan dalam beberapa sumber dan dalam beberapa video, bahwa pasangan atau
siapapun dapat menitipkan sperma atau embrio mereka kemudian sperma maupun
embrio tersebut ditanam dalam rahim seorang ibu pengganti yang dibayar. Jika
mereka adalah pasangan –tentu tidak menjadi soal, pasangan resmi atau tidak-
maka benih keduanya (sperma dan sel telur) akan di ambil kemudian dilakukan
inseminasi (pembuahan) buatan dalam tabung di laboratorium. Jika pembuahan
berhasil dan didapatkan embrio yang baik, maka embrio tersebut akan disuntikkan
ke dalam rahim ibu pengganti. Dan jika mereka adalah individu tunggal atau
pasangan homo atau lesbi, maka mereka dapat menitipkan sperma (jika pasangan
lesbi atau perempuan single maka sperma dapat dibeli di bank sperma) untuk
disuntikkan ke dalam rahim ibu pengganti, atau bisa juga sperma mereka beli dan
sel telur milik mereka sendiri, setelah digabungkan dalam laboratorium
(dilakukan inseminasi buatan) kemudian disuntikkan dalam rahim ibu pengganti.
Dr. Ahmad Zain An Najjah dalam bukunya berjudul
Halal dan Haram Dalam Pengobatan Edisi 1, menjelaskan panjang lebar mengenai
hukum bayi tabung, dan beberapa poin cocok dengan kasus klinik surrogacy ini.
Beliau menyebutkan kurang lebih bahwa penyewaan rahim atau surrogacy hukumnya
adalah haram, karena menyebabkan terjadinya pencampuran nasab, meskipun embrio
yang ditanam dalam rahim ibu pengganti berasal dari benih (sel sperma dan sel
telur) pasangan yang sah (suami-istri).
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al
Mujadilah: 2, “Ibu-ibu mereka tidaklah lain hanyalah wanita yang melahirkan
mereka.” Jika mengikuti bunyi ayat ini secara lahir, maka kita akan mengatakan
bahwa ibu si anak adalah ibu pengganti tersebut, padahal sel telur berasal dari
istri sah ayahnya. Maka, inilah yang kemudian disimpulkan bahwa surrogacy atau
penyewaan rahim ini akan menimbulkan pencampuran nasab.
Secara hukum, penyewaan rahim dilarang di Indonesia.
Tapi jangan salah, praktik sewa rahim ternyata sudah banyak dilakukan
secara diam-diam dan tertutup di kalangan keluarga. Seperti apa sewa
rahim di Indonesia?
"Ada tapi diam-diam," kata aktivis perempuan
Agnes Widanti dalam seminar 'Surrogate Mother (Ibu Pengganti) Dipandang
dari Sudut Nalar, Moral, dan Legal' di Ruang Teater Thomas Aquinas,
Universitas Katolik (Unika) Soegiyapranata Semarang, Jl Pawiyatan Luhur,
Sabtu (5/6/2010).
Agnes yang juga pengajar Unika dan koordinator
Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng itu mengacu pada
thesis mahasiswinya yang berjudul 'Penerapan Hak Reproduksi Perempuan
dalam Sewa-menyewa Rahim'. Thesis itu mengambil lokasi di Papua dan
menjelaskan adanya sewa-menyewa rahim.
"Hanya, sewa-menyewa itu
tak pernah dimasalahkan karena dilakukan dalam lingkup keluarga. Jadi
ada keponakan yang menyewa rahim tantenya agar bisa mendapatkan anak,"
imbuh perempuan bergelar profesor ini.
Kasus sewa rahim yang sempat mencuat adalah pada Januari 2009 ketika artis Zarima Mirafsur diberitakan
melakukan penyewaan rahim untuk bayi tabung dari pasangan suami istri
pengusaha. Zarima, menurut mantan pengacaranya, Ferry Juan mendapat
imbalan mobil dan Rp 50 juta dari penyewaan rahim tersebut. Tapi kabar
ini telah dibantah Zarima.
Menurut Agnes, jika kasus sewa rahim
Zarima tidak dapat diverifikasi, thesis yang dilakukan mahasiswanya
benar-benar terjadi yang praktiknya dilakukan diam-diam.
Sebab
itu, Agnes bersama dua pembicara lainnya dalam acara itu, Liek Wilardjo
(Dosen UKSW Salatiga) dan Sofwan Dahlan (Pakar Hukum Kesehatan Undip),
berharap pemerintah memperhatikan masalah tersebut. Sewa-menyewa rahim bukan persoalan biologis semata, tapi juga kehidupan dan kemanusiaan.
"Selama ini, hukum terlambat merespon kebutuhan," kata Sofwan Dahlan.
Baik
Agnes maupun Dahlan menyebut wacana sewa rahim bukan bermaksud latah,
melainkan antisipasi terhadap problem kehidupan. Tidak menutup
kemungkinan, banyak pasutri yang ingin melakukan sewa rahim, sehingga memilih ke luar negeri karena di dalam negeri belum diizinkan.
Seorang
peserta seminar, dr Iskandar mengaku menerima keluhan pasutri yang
kesulitan mempunyai keturunan karena faktor biologis si perempuan. "Saya
tak bisa menyarankan mereka agar sewa rahim karena memang di negara
kita tak ada payung hukumnya," katanya.
Seminar yang digelar
Magister Hukum Kesehatan itu diikuti sekitar 100 orang. Mereka terdiri
dari mahasiswa, kalangan medis, dan aktivis sosial.
Larangan sewa
rahim di Indonesia termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang
kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) juga hanya mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung
yang boleh dilakukan tapi tidak dengan penyewaan rahim.
Dalam aspek hukum islam
terdapat ilmu fiqih/paham yang mendalam. Contohnya adalah Islam menyuruh wanita
untuk berhijab. Video ini membahas mengenai hukum berjilbab bagi
wanita muslim. Mengenai berjilbab, apakah berjilbab itu wajib ? apakah kita
umat islam dihasrukan memakai jilbab ? apa sih manfaatnya ? dan bagaimana kalau
kita tidak mau memakai jilbab ? mungkin beberapa pertanyaan di atas yang
terlintas di benak sahabat muslim. Mari kita bahas satu persatu, Allah
berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 33 yang artinya :
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dan Allah SWT juga berfirman di dalam surat
Al-A’raf ayat 26 yang artinya :
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”
Dari ayat Allah di atas dapat kita simpulkan
bahwa Allah SWT menyuruh kita untuk menutup aurat kita, dan untuk wanita diharuskan
memakai jilbab, dan jilbab yang panjang sehingga bisa menutupi kepala sampai
dada, itu lebih baik. Perintah untuk istri Rosul adalah perintah yang
ditunjukkan kepada kita umat islam, sudah selayaknya kita mengikutinya. Allah
Juga berfirman di dalam surat al-Ahzab ayat 36 yang artinya :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin
dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah
dia telah sesat, sesat yang nyata.”
Dan Allah juga berfirman di dalam Al-Qur’an
surat Al-Kahfi ayat 103 – 107 yang artinya :
“Katakanlah: Apakah (mau) Kami beritahu tentang
orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia
saja perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa
mereka berbuat usaha yang sebaik-baiknya. Mereka itulah orang-orang yang
mengingkari (kufur) terhadap ayat-ayat Allah dan menemui-Nya, maka hapuslah
amal pekerjaan mereka, dan Kami mengadakan suatu pertimbangan terhadap (amalan)
mereka di hari kiamat.Demikianlah, balasan mereka ialah jahanam, disebabkan
mereka kufur/ingkar dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan Rasul-rasul-
Ku sebagai olok-olok. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh,
bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal.”
Dari ayat di atas dikatakan bahwa kita telah
kafir apabila sudah mendustai ayat Allah SWT, maksud dari mendustai adalah
tidak menerima ajaran Allah SWT yang diberikan melalui Nabi Muhammad SAW. Atau
bisa juga dengan kita menerima ajaran itu setengah-setengah, sungguh siksa
Allah SWT sangat pedih, apakah kita takut kepada Allah SWT atau tidak ? dan
apabila kita nyaman dengan siksaan Allah SWT dalam arti kita tidak takut dengan
ancaman Allah SWT, memang kita sudah termasuk orang yang tersesat .
Kami dari Kelompok 2 Farmasi A 2015 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang beranggotakan :
Syifa Mufidah (11151020000012)
Ailla Tiara Putri (11151020000022)
Hikmatussaidah (11151020000033)
Farah Fadhilah (11151020000045)
bermaksud membuat blog ini dalam rangka pembelajaran akademik.
Kami menyadari bahwa banyak sekali kekurangannya, maka dari itu kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang sangat kami harapkan. Semoga blog ini dapat bermanfaat dan senantiasa membawa kemudahan kita dalam belajar